2. Daftarkan surat gugatan ke PA untuk yang beragama islam & PN untuk yang beragama non islam
3. PN / PA akan memeriksa surat gugatan saudara selambat-lambatnya 30 hari setelah di daftarkan
4. Pemanggilan dan tahap proses persidangan sebagaimana mestinya
5. Untuk PN salinan putusan akan diserahkan kepada panitera agar disampaikan sesuai alamat KTP setelah itu dibuatkan surat pengantar atau memo kepada PN Pusat sebagai bukti berakhirnya perkawinan
6. Untuk PA setelah putusan dibacakan dan diterima salinan putusannya oleh para pihak itu cukup dan tidak perlu melalui proses PN
